1. Sebelum perawatan dilakukan, Anda harus melakukan konfirmasi kepada Administrator Pihak Ketiga / Third Party Administrator (TPA) melalui telepon ke nomor yang tertera di balik kartu Anda. Anda perlu menginformasikan rencana perawatan serta Dokter yang dituju untuk perawatan tersebut. Mohon dapat dipastikan :
2. TPA akan melakukan verifikasi pendahuluan. Setelah proses verifikasi selesai, TPA akan mengirimkan dokumen berupa client consent ke alamat e-mail Anda untuk dapat dilengkapi. Setelah dilengkapi, Anda harus mengirimkan dokumen kepada TPA disertai scanned passport. Kecepatan Anda mengirimkan dokumen yang diperlukan akan membantu kelancaran proses. 3. TPA mengkonfirmasi jadwal tindakan medis atau perawatan Anda ke Rumah Sakit yang dituju. Jika jadwal tindakan medis atau perawatan telah disetujui oleh Rumah Sakit, maka TPA akan menginformasikan kepada Anda melalui nomor telepon dan alamat email yang telah diberikan sebelumnya sehingga Anda dapat berangkat ke luar negeri. Pastikan nomor telepon Anda selalu aktif serta melakukan akses e-mail secara rutin. 4. TPA mengkonfirmasi tindakan / rawat inap. Pada saat Anda tiba di Rumah Sakit, silakan ke bagian Administrasi. Pada umumnya, pasien perlu melakukan pemeriksaan dengan dokter di bagian rawat jalan sebelum rawat inap, karena konsultasi tersebut merupakan syarat yang harus dilakukan untuk perawatan di Rumah Sakit luar negeri. Sampai tahap ini, penjaminan belum dapat dilakukan karena bentuk konsultasi rawat jalan tidak dapat dilakukan secara cashless, sehingga Anda harus melakukan pembayaran. Apabila benar dilakukan rawat inap, biaya rawat jalan dapat diklaim melalui metode penggantian (reimbursement). Syarat dan ketentuan selengkapnya mengenai pengajuan klaim rawat jalan dapat Anda lihat di polis. Jika dari hasil pemeriksaan sebelum rawat inap pihak Rumah Sakit memutuskan perlu adanya prosedur atau rawat inap lanjutan karena alasan medis, maka Rumah Sakit akan mengirimkan dokumen medis tersebut kepada TPA untuk mendapatkan konfirmasi penjaminan terhadap rawat inap tersebut. Selanjutnya TPA akan memberikan konfirmasi penjaminan (Letter of Guarantee) setelah pihak Rumah Sakit mengirimkan dokumen medis awal dengan lengkap. Dengan sudah diterbitkannya Letter of Guarantee, maka proses penjaminan dapat dimulai. 5. Prosedur Pendaftaran di bagian Admission (Rawat Inap) Rumah Sakit Setelah pihak Rumah Sakit menerima konfirmasi penjaminan rawat inap dari TPA, maka petugas admission akan meminta kartu kredit Anda untuk melakukan pre-authorization. Hal ini diperlukan karena selalu ada kemungkinan terjadi selisih biaya selama rawat inap di mana pihak Rumah Sakit harus memastikan bahwa selisih biaya yang terjadi dapat dibayarkan dengan dana yang terdapat pada kartu kredit Anda. Apabila kemudian saat Anda keluar dari Rumah Sakit ternyata tidak ada selisih biaya yang terjadi, maka tidak ada biaya tambahan yang dikenakan pada kartu kredit Anda dan biaya rawat inap dijaminkan sesuai manfaat yang Anda miliki. Jika terdapat selisih biaya atas penjaminan rawat inap yang sudah dilakukan oleh TPA dan Anda memiliki polis selain di asuransi Prudential, Anda dapat mengajukan klaim sebagai kepentingan COB (Coordination of Benefit) dan disarankan untuk meminta seluruh kuitansi asli (Final Tax Invoice dan Original Receipt) atas pembayaran selisih biaya tersebut kepada pihak Rumah Sakit. 6. Hal penting lainnya yang perlu diketahui saat Anda akan pulang dari Rumah Sakit, dikarenakan kemungkinan adanya selisih biaya rawat inap:
CATATAN PENTING UNTUK ANDA KETAHUI
|
UNTUK LAYANAN PENGIRIMAN FORMULIR KLAIM DAN KONSULTASI KLAIM, SILAHKAN HUBUNGI SUMIN LIU
KLAIM ASURANSI :
All
|