Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (“Asosiasi”) didirikan berdasarkan hasil Sidang Komisi A – Kongres Dewan Asuransi Indonesia (DAI) ke – X, tanggal 23 Januari 2002. Pendirian Asosiasi telah diaktekan melalui Akta No. 8 Notaris Drs. Gunawan Tedjo, SH., MH, tanggal 9 Agustus 2002. Akta pendirian tersebut telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara RI No. 101 tanggal 17 Desember 2002. Tujuan didirikan Asosiasi adalah:
Sangat disarankan kepada Anda Calon Nasabah Asuransi untuk mengecek kembali kredibilitas dan transparasi Perusahaan Asuransi yang ingin Anda jadikan sebagai tempat Anda berasuransi. Pastikan Perusahaan Asuransi tersebut termasuk dalam salah satu nama perusahaan asuransi di bawah ini yang sudah menjadi Anggota AAJI dan dibawah pengawasan OJK :
2 Comments
4/5/2014 14:23:37
Bagaimakah jika saya ingin Join, menjadi Agent Pemasaranya (AAJI)
Reply
Leave a Reply. |