PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PT Prudential Life Assurance membayarkan klaim sebesar Rp258 juta atas nama pemegang polis Muhammad Kosim (36), warga Dusun I Sungai Tonang Desa Sungai Tonang, Kampar Utara. Penyerahan klaim dilakukan Agen sekaligus Leader Prudential, Nurjannah (Yana) kepada ahli waris, Rini Puspasari (30), Senin (6/11).
Sejak 14 Mei 2014, Muhammad Kosim secara resmi terdaftar menjadi pemegang polis Prudential. Dengan produk PRUlink syariah assurance account (PAA Syariah), setiap bulannya pengusaha ayam ini membayar premi Rp1 juta. Namun baru bergabung sekitar tiga tahun empat bulan, pemegang polis meninggal dunia. ‘’Sesuai yang tertera dikontrak apabila pemegang polis meninggal dunia, ahli waris berhak menerima pembayaran klaim Rp258 juta. Setelah administrasi lengkap, uang klaim langsung diserahkan kepada ahli waris,’’ jelas Associate Agency Director (AAD) Prudential ini. Yana menambahkan, selain pembayaran klaim, Prudential juga membebaskan pembayaran premi untuk istri dan tiga anak pemegang polis. ‘’Pembayaran premi dilanjutkan Prudential untuk jangka waktu tertentu. Jadi ahli waris tidak perlu lagi membayar premi namun tetap menerima manfaat sesuai yang tertuang dalam kontrak,’’ imbuhnya. Istri pemegang polis, Rini Puspasari mengucapkan terima kasih atas komitmen Prudential yang membantu dalam proses pembayaran klaim. Komitmen ini akan membuat nasabah semakin percaya dan memilih Prudential.(mar/c) Sumber : http://riaupos.co/165956-berita-prudential-bayar-klaim-rp258-juta.html#ixzz4y1SeZJsz |