PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PT Prudential Life Assurance membayarkan klaim sebesar Rp258 juta atas nama pemegang polis Muhammad Kosim (36), warga Dusun I Sungai Tonang Desa Sungai Tonang, Kampar Utara. Penyerahan klaim dilakukan Agen sekaligus Leader Prudential, Nurjannah (Yana) kepada ahli waris, Rini Puspasari (30), Senin (6/11).
Sejak 14 Mei 2014, Muhammad Kosim secara resmi terdaftar menjadi pemegang polis Prudential. Dengan produk PRUlink syariah assurance account (PAA Syariah), setiap bulannya pengusaha ayam ini membayar premi Rp1 juta. Namun baru bergabung sekitar tiga tahun empat bulan, pemegang polis meninggal dunia. ‘’Sesuai yang tertera dikontrak apabila pemegang polis meninggal dunia, ahli waris berhak menerima pembayaran klaim Rp258 juta. Setelah administrasi lengkap, uang klaim langsung diserahkan kepada ahli waris,’’ jelas Associate Agency Director (AAD) Prudential ini. Yana menambahkan, selain pembayaran klaim, Prudential juga membebaskan pembayaran premi untuk istri dan tiga anak pemegang polis. ‘’Pembayaran premi dilanjutkan Prudential untuk jangka waktu tertentu. Jadi ahli waris tidak perlu lagi membayar premi namun tetap menerima manfaat sesuai yang tertuang dalam kontrak,’’ imbuhnya. Istri pemegang polis, Rini Puspasari mengucapkan terima kasih atas komitmen Prudential yang membantu dalam proses pembayaran klaim. Komitmen ini akan membuat nasabah semakin percaya dan memilih Prudential.(mar/c) Sumber : http://riaupos.co/165956-berita-prudential-bayar-klaim-rp258-juta.html#ixzz4y1SeZJsz PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Perusahaan asuransi terkemuka PT Prudential Life Acurance kembali membuktikan komitmen untuk melayani nasabahnya. Komitmen tersebut dibuktikan dengan pembayaran klaim meninggal dunia untuk tertanggung dengan nomer polis 10673286.
Penyerahan klaim sebesar Rp272.169.908,18 tersebut dilakukan Unit Manager Prudential Rita dan Senior Unit Manager Prudential Mila Eva Sembiring kepada perwakilan ahli waris. Penyerahan langsung dilakukan di kantor Pru Miracle Team Pekanbaru di Jalan Soekarno-Hatta, Senin (13/6). “Nasabah dengan nomer polis 10673286 menabung dengan produk Prulink Assurance Account (PAA) dengan pembayaran premi sebesar Rp500 per bulannya. Di mana setelah mendengar pemegang polis meninggal, kami langsung memproses pembayaran klaim dan lebih kurang dua minggu sudah selesai dan langsung ditransfer ke rekening ahli waris,” kata Rita didampingi Mila. Sementara itu, perwakilan ahli waris dengan nomer polis 10673286 mengucapkan terimakasih dengan pelayan pencairan klaim yang mudah dan cepat yang dilakukan oleh Unit Manager Prudential Rita dan Senior Unit Manager Prudential Mila Eva Sembiring. “Kami merasa sangat terbantu dengan pencairan klaim cepat yang dilakukan oleh Buk Rita dan Mila. Hanya lebih kurang dua pekan, klaim kami sudah dapat langsung dibayarkan,” ujar ahli waris.(sol/bbi) Sumber : http://riaupos.co/print.php?cat=5&id=117055 TARAKAN - Prudential memberikan santunan terhadap korban kecelakaan pada 30 Maret yang menerima klaim meninggal Alm Eristio Pardian sebesar Rp 384.393.067.41.
Santunan ini diberikan langsung pada ibu korban Hj. Suharti pemilik dari Rumah Makan Sundari, Sabtu (18/6). Santunan ini diberikan kepada kedua orangtua korban, dikarenakan Alm Eristio belum menikah. Manfaat asuransi itupun diberikan atas nama yang telah dimasukan ke dalam data Prudential. Alm. Eristio merupakan nasabah dari Prudential yang telah bergabung selama kurun waktu kurang lebih tujuh bulan. Santunan ini mulai diurus pada 17 Mei 2016 dan baru cair pada 2 Juni 2016. Perwakilan dari Prudential Mutisyah menyampaikan, bahwa Prudential siap membantu masyarakat yang membutuhkan solusi dan kemudahan di masa mendatang. Prudential juga menyediakan berbagai produk yang dirancang untuk memenuhi dan melengkapi kebutuhan para nasabahnya. “Kita tidak akan tahu apa yang terjadi di masa depan, tetapi kita harus menyiapkan payung sebelum hujan mengguyur. Dengan menjadi nasabah di Prudential kita tidak perlu khawatir untuk ke depannya,” pungkasnya saat ditemui Radar Tarakan, Senin (20/6). Sumber : RADAR TARAKAN ![]() Titanic yang konon tergambar sebagai Kapal yang tidak akan pernah bisa tenggelam akhirnya karam juga menabrak gunung ES. Oleh pembuatnya digambarkan sebagai kapal pesiar paling aman dan terbesar di Dunia Pada waktu itu. Dan akhirnya nasib membawa Titanic pada kenyataan bahwa memang betul-betul tenggelam dan menewaskan hampir seluruh penumpang Kapal yang pada waktu itu untuk kelas ekonomi saja atau kelas tiga sudah sangat mahal. Nyawa seolah tiada harganya terhempas air dingin es pada waktu itu. Flash back ke 102 tahun lalu saat gelak tawa kebahagiaan keluar dari mulut 2.224 penumpang yang mayoritas kaya raya saat memasuki kapal mewah tersebut. Tak tebersit sedikit pun di benak mereka akan menjadi bagian dari peristiwa paling dahsyat dalam sejarah maritim. Lagi pula Titanic menyandang status The Unsinkable alias mustahil untuk tenggelam. Rasa percaya diri akan kecanggihan kapal yang dibangun oleh Harland and Wolff di Belfast, Irlandia Utara itu terlihat jelas juga dari jumlah sekoci yang dibawa pada pelayaran perdana. Hanya 1.178 sekoci yang disertakan. Jumlah tersebut cuma bisa menampung sepertiga dari total penumpang dan kru kapal. Selain air lautan Atlantik yang berada di bawah titik 0 derajat Celcius, keterbatasan jumlah sekoci serta proses karamnya kapal yang sangat cepat membuat jumlah korban jiwa sangat banyak,mencapai 1.514 orang. Kejadian tersebut tercatat dalam sejarah terjadi pada 14 April 1912 Dari sekian banyaknya korban jiwa yang meninggal 292 di antaranya adalah nasabah prudential, kendati banyak korban yang meninggal Prudential tetap melakukan pembayaran klaim. tercatat hingga bulan juni 1912 prudential membayar hingga £14,239 dengan jumlah klaim 324 jiwa atas kejadian tersebut. Saat itulan nama Prudential mulai tersohor di dunia sebagai perusahaan asuransi jiwa yang tercepat melakukan pembayaran klaim.
Sebagai wujud komitmen terhadap nasabah, PT Prudential Life Assurance kembali membayarkan klaim. Kali ini klaim Rp296,9 juta untuk ahli waris atas pemegang polis 18678021 dan 72481079 atas nama Darmaji, warga Desa Simpang Raya Teluk Kuantan.
Pembayaran klaim dilakukan Unit Manager Prudential Midiana kepada ahli waris Puji Lestari di Kantor Pru Future Team, Kompleks Peninsula, Jalan Nangka Pekanbaru akhir pekan lalu. Pemegang polis memiliki dua produk sekaligus, yakni Prulink Syariah Assurance Account. Sesuai yang tertuang dalam polis, apabila pemegang polis meninggal dunia maka akan diberikan santunan sesuai kontrak yang sudah disetujui dan ditandatangani. ‘’Ahli waris berhak menerima klaim meninggal yakni secara keseluruhan sejumlah Rp296,9 juta,’’ ujar Unit Manager Prudential Midiana. Midiana mengatakan, sebagai perusahaan asuransi ternama, Prudential memberikan bukti bukan sekedar janji. ‘’Mari kita memiliki proteksi dan siapkan sejak dini. Karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi ke depannya pada kita atau keluarga kita,’’ ujar Unit Midiana. Menurutnya, kesadaran masyarakat akan pentingnya berasuransi di Prudential semakin meningkat. Apalagi manfaat proteksi yang didapat bila masyarakat bergabung menjadi pemegang polis Prudential.(mar/c) Sumber : http://www.riaupos.co/57287-berita-komitmen-ke-nasabah,-prudential-bayar-klaim-rp296,9-juta.html |