SUMIN LIU | PRUDENTIAL | ASURANSI PRUDENTIAL | ASURANSI JIWA | ASURANSI KESEHATAN | BISNIS ASURANSI
  • HOME
  • KARIR
  • BISNIS ASURANSI
    • AGENCY EXCELLENT STARS
    • EXCELLENT YOUNG STARS
    • PRUDENTIAL INDONESIA
    • PRUDENTIAL SYARIAH
  • PRODUK ASURANSI
    • ASURANSI JIWA
    • ASURANSI KESEHATAN
    • ASURANSI KECELAKAAN
    • ASURANSI KONDISI KRITIS
    • ASURANSI KARYAWAN
  • TUJUAN KEUANGAN
    • PROTEKSI KESEHATAN
    • PROTEKSI PENGHASILAN
    • PROTEKSI KEPEMILIKAN ASET
    • DANA KULIAH ANAK
    • DANA WARISAN
    • DANA HARI TUA
    • INVESTASI UNIT LINK
  • TESTIMONI
    • ✎ CARA BELI ASURANSI
    • ✎ CARA BAYAR PREMI
    • ✎ CARA KLAIM ASURANSI
    • ✎ Info Penting Nasabah
  • BLOG
    • ♛ Asuransi
    • ♛ Bisnis
    • ♛ Investasi
    • ♛ Kesehatan
    • ♛ Motivasi
  • HUBUNGI KAMI
    • BERGABUNG BISNIS ASURANSI PRUDENTIAL
    • KIRIM LAMARAN PEKERJAAN


​sharing is caring

Tidak Pernah Sakit, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

10/3/2023

0 Comments

 
Picture
​SuminLiu.com
BPJS Kesehatan adalah penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang bertugas menjamin biaya kesehatan pesertanya.  Setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.  Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari pekerja penerima upah, peserta mandiri, dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.  Masyarakat yang menjadi peserta BPJS diwajibkan untuk membayar iuran rutin setiap bulannya. Namun apabila peserta rutin membayar iuran namun tidak pernah sakit, apakah iuran bisa dicairkan?

Penjelasan DJSN
Dikutip dari Kompas.com, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tidak dapat dicairkan. Hal itu sebab BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial yang mempunyai prinsip gotong royong. “Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial,” kata Muttaqien dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022). Menurut Muttaqien, gotong royong tersebut dapat membantu satu sama lain antara peserta BPJS. Gotong royong tersebut seperti peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, peserta dengan risiko rendah membantu peserta dengan risiko tinggi, peserta usia muda membantu peserta usia tua, dan tentunya peserta sehat membantu peserta yang sakit. “Adapun bagi peserta yang miskin dan tidak mampu, maka iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” tandasnya.

Besaran iuran
BPJS Besaran iuran BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Jumlah iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung jenis peserta dan kelas yang diambil. Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah.

Sementara pekerja penerima upah (PPU) di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian:
  • Sebesar 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • Sebesar 1 persen dibayar oleh peserta.

Selanjutnya, iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:
  • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, dengan ketentuan: Rp 35.000 dibayar peserta Rp 7.000 dibayar pemerintah.
  • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak
Dilansir dari Kompas.com, berikut setidaknya 3 cara untuk mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan secara online:

Aplikasi Mobile JKN:
  1. Peserta BPJS Kesehatan mengunduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store
  2. Peserta mendaftarkan diri apabila belum memiliki akun
  3. Lakukan login dengan memasukkan NIK/nomor kartu dan password.
  4. Masukkan captcha pada kolom yang telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi.
  5. Klik Login
  6. Pilih menu peserta
  7. Halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas.

Layanan Chika (Chat Assistant JKN):
  1. Lakukan chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp
  2. Memilih menu cek status peserta
  3. Mengetikkan nomor peserta/NIK
  4. Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta
  5. CHIKA akan menampilkan informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

Care center 165:
  1. Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165
  2. Memilih jenis layanan 1 (satu)
  3. Memilih layanan status kepesertaa
  4. Mengetikkan nomor peserta/NIK
  5. Masukkan tanggal lahir
  6. Voice Interactive JKN (VIKA) akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS

Terdapat setidaknya 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS sesuai yang diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018, yakni:
  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  2. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  3. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  7. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  8. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  10. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  12. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  15. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  16. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  17. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  19. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Selanjutnya dijelaskan bahwa "pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" meliputi:
    - Rujukan atas permintaan sendiri
    - Pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/21/174500865/tidak-pernah-sakit-apakah-iuran-bpjs-kesehatan-bisa-dicairkan-?page=all 
0 Comments

18 JENIS PENYAKIT YANG BELUM BISA DICOVER OLEH PRUDENTIAL SEBELUM POLIS BERUSIA 12 BULAN

26/7/2015

1 Comment

 
Sebagai agen asuransi dan Financial Planner di Prudential, kita tentu tahu persis bagaimana spesifikasi produk yang digunakan nasabah-nasabah kita. 

Kali ini Sumin Liu akan secara terbuka memberikan informasi PENTING terkait produk unggulan Prudential yang setiap nasabah Prudential pasti menggunakan produk ini, yaitu PRUhospital surgical atau yang akrab disebut PHS. PHS ini adalah produk asuransi kesehatan di Prudential di mana nasabah akan dicover biaya rawat jalan dan rawat inapnya ketika nasabah mengalami kecelakaan ataupun sakit.

Berapa besar biaya yang akan ditanggung Prudential untuk nasabah? Nah, itu tergantung dari PLAN PHS apa yang nasabah ambil, karena PHS memberikan pilihan PLAN ketika nasabah membelinya. Untuk lebih detail tentang besaran atau limit yang dicover Prudential di Rumah Sakit, kita akan bahas di artikel selanjutnya.

Di artikel kali ini, Sumin Liu hanya membahas 18 Jenis Penyakit Yang Belum Bisa Dicover Oleh Prudential Sebelum Polis Berusia 12 Bulan. Informasi ini penting untuk semua orang, baik untuk Anda yang sudah lama menjadi nasabah Prudentia, baru beberapa bulan menjadi nasabah Prudential, maupun Anda SEDANG INGIN menjadi nasabah Prudential. 


Untuk Anda yang baru atau sedang ingin menjadi nasabah Prudential, Anda bisa mengkonfirmasikan informasi tentang 18 Janis Penyakit Yang Belum Bisa Dicover Prudential Sebelum Polis Berusia 12 Bulan ini, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari ketika Anda sudah mengajukan KLAIM ASURANSI tetapi KLAIM Anda malah ditolak.


Berikut 18 Jenis Penyakit Yang Belum Bisa Dicover Prudential Sebelum Produk PRUhospital and surgical Anda berusia 12 Bulan : 
1)Semua jenis hernia
2)Semua jenis tumor / benjolan / kista
3)TBC (Tuberculosis)
4)Wasir
5)Penyakit pada tonsil atau adenoid
6)Kondisi abnormal rongga hidung, sekat hidung atau kerang hidung(turbinates), termasuk sinus
7)Penyakit kelenjar gondok (tiroid)
8)Penyakit kencing manis
9)Penyakit tekanan darah tinggi
10)Penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler)
11)Fistula di anus
12)Batu pada sistem saluran empedu
13)Batu pada ginjal, saluran kemih atau kandung kemih
14)Katarak
15)Tukak pada lambung atau usus 12 jari
16)Semua jenis kelainan sistem reproduksi, termasuk endometriosis, fibroid / miom di rahim
17)Diskus intervebrata yang menonjol
18)Hysterektomi (dengan atau tanpa salpingo – ooforektomi)


Sumin Liu selalu mendoakan semua nasabah-nasabahnya agar selalu diberkati dan diberikan kesehatan yang prima. Semoga informasi di artikel kali ini bisa bermanfaat. Terima kasih dan salam sukses luarbiasa.... 

Sumin Liu
081283868999
Financial Advisor 
PT Prudential Life Assurance
1 Comment

PERUSAHAAN ASURANSI TERBAIK 2015

25/7/2015

0 Comments

 
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE ADALAH PERUSAHAAN ASURANSI JIWA TERBAIK SELAMA 12 TAHUN BERTURUT-TURUT.

JIKA SUDAH TAHU PRUDENTIAL ADALAH NO.1, MENGAPA MASIH SIBUK MENCARI YANG LAIN?   :0)
Picture
Picture
Picture
7 PERINGKAT ASURANSI JIWA TERBAIK 2015 (Secara Keseluruhan) : 

1. Prudential
2. Axa Mandiri
3. Allianz
4. Manulife
5. Jiwasraya
6. Sequilife
7. AIA

Sumber : AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) yang dimuat dalam Majalah INVESTOR edisi khusus JULI 2015.
0 Comments

7 PERUSAHAAN ASURANSI JIWA TERBAIK BERDASARKAN HASIL INVESTASI TERBAIK

24/7/2015

0 Comments

 
Picture
Picture
Tujuh (7) Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Berdasarkan Hasil Investasi Terbaik di indonesia : 
  1. Prudential
    - Rp 9,037,453,000,000

  2. AIA
    - Rp 4,943,367,000,000

  3. Manulife
    - Rp 4,327,677,000,000

  4. AXA Mandiri
    - Rp 3,321,824,000,000

  5. Allianz
    - Rp 3,063,809,000,000

  6. Bumiputera
    - Rp 2,196,314,000,000

  7. Jiwasraya
    - Rp 1,531,684,000,000


Sumber : Majalah Investor Edisi Spesial Juli 2015
0 Comments

7 PERUSAHAAN ASURANSI JIWA TERBAIK DENGAN ASET TERBESAR

24/7/2015

0 Comments

 
Picture
Picture
Tujuh (7) Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Berdasarkan Aset Terbesar di indonesia :
  1. Prudential
    - Rp 54,366,000,000,000

  2. Manulife
    - Rp 36,525,000,000,000

  3. AIA
    - Rp 35,614,000,000,000

  4. Bumiputera
    - Rp 27,324,000,000,000

  5. Allianz
    - Rp 26,768,000,000,000

  6. Axa Mandiri.
    - Rp 22,674,000,000,000

  7. Jiwasraya
    - Rp 20,788,000,000,000


Sumber : Majalah Investor Edisi Khusus Juli 2015
0 Comments

TUJUH PERUSAHAAN ASURANSI JIWA TERBAIK BERDASARKAN PREMI NETTO

24/7/2015

0 Comments

 
Picture
Picture
Tujuh (7) Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Berdasarkan Premi Netto Terbesar di Indonesia :
  1. Prudential
    - Rp 23,721,000,000,000

  2. Allianz
    - Rp 9,219,000,000,000

  3. Axa Mandiri
    - Rp 8,135,000,000,000

  4. Indolife
    - Rp 7,738,000,000,000

  5. Manulife
    - Rp 7,375,000,000,000

  6. Sinarmas
    - Rp 7,153,000,000,000

  7. AIA
    - Rp 6,494,000,000,000


Sumber : Majalah Investor Edisi Khusus Juli 2015

0 Comments

7 PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DENGAN KEUNTUNGAN TERBESAR

24/7/2015

0 Comments

 
Picture
Picture
Tujuh (7) Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Keuntungan Terbesar di Indonesia (Laba Bersih) :
  1. Prudential 
    - Rp 3,947,779,000,000
  2. Axa Mandiri
    - Rp 1,263,726,000,000
  3. Manulife
    - Rp 1,169,858,000,000
  4. AIA
    - Rp 1,111,523,000,000
  5. Allianz
    - Rp 813,897,000,000
  6. Jiwasraya
    - Rp 661,668,000,000
  7. Sequilife
    - Rp 532,064,000,000
Sumber : Majalah Investor Edisi Spesial Juli 2015
0 Comments

7 PERUSAHAAN ASURANSI JIWA KERUGIAN TERBESAR

24/7/2015

0 Comments

 
Picture
Picture
Tujuh (7) Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Kerugian Terbesar di Indonesia (Rapor Merah) :
  1. Zurich Topas Rp 192.921.000.000
  2. Wiramitra Danadyaksa Rp 172.622.000.000
  3. Astra Aviva Rp 157.179.000.000
  4. Tokio Marine Life Rp 157.081.000.000
  5. Sun Life Rp 137.235.000.000
  6. Generali Rp 86.814.000.000
  7. Hanwha Rp 66.847.000.000

Sumber : Majalah Investor Edisi Spesial Juli 2015
0 Comments

RUMAH SAKIT RENANAN PRUDENTIAL DI SINGKAWANG KALIMANTAN BARAT

14/3/2015

0 Comments

 
Rumah Sakit Rekanan Prudential di Kalimantan Barat Jaringan Provider SOS International :
  • RSIA Anugrah Bunda Khatulistiwa, Pontianak
    Jl.A.Yani No 1 (0561) 581818
  • RS Mitra Medika, Pontianak
    Jl. Sultan Abdurrahman No.25 (0561) 584888
  • RS Vincentius, Singkawang
    Jl. Pangeran Diponegoro No. 5 (0562) 631 008
  • RS Harapan Bersama, Singkawang
    Jl. P. Belitung 61 (0562) 631791

Rumah Sakit Rekanan Prudential di Kalimantan Barat Jaringan Provider SOS GAMI / GESA :
  • RSIA Anugrah Bunda Khatulistiwa, Pontianak
    Jl.A.Yani No 1 (0561) 581818
  • RS Vincentius, Singkawang
    Jl. Pangeran Diponegoro No. 5 (0562) 631 008
  • RS Harapan Bersama, Singkawang
    Jl. P. Belitung 61 (0562) 631791
  • RS Fatima Ketapang, Pontianak
    Jl. Jend Sudirman No 27 (0534) 32814
0 Comments

PANDUAN PRAKTIS TENTANG KEPESERTAAN DAN PELAYANAN BPJS

11/12/2014

0 Comments

 
Picture
Download Buku Panduan Praktis Tentang Kepesertaan dan Pelayanan BPJS sesuai Regulasi yang sudah Terbit.

Silahkan klik DOWNLOAD di bawah ini.

DOWNLOAD
0 Comments
<<Previous
    Picture
    Picture
    Picture
    Picture

    KATEGORI

    All
    AAJI
    ASURANSI
    Asuransi Prudential
    BERITA PRUDENTIAL
    Bisnis
    BISNIS ASURANSI PRUDENTIAL
    BPJS
    CORONA COVID19
    FINANCIAL PLANNING
    Humor
    INVESTASI
    Kesehatan
    Menabung
    Misteri
    MOTIVASI
    Movie
    Pengetahuan
    PRUDENTIAL
    SINGKAWANG
    Teknologi
    Tips
    Tokoh
    True Story
    Unik
    Wisata

    Picture
Powered by Create your own unique website with customizable templates.
  • HOME
  • KARIR
  • BISNIS ASURANSI
    • AGENCY EXCELLENT STARS
    • EXCELLENT YOUNG STARS
    • PRUDENTIAL INDONESIA
    • PRUDENTIAL SYARIAH
  • PRODUK ASURANSI
    • ASURANSI JIWA
    • ASURANSI KESEHATAN
    • ASURANSI KECELAKAAN
    • ASURANSI KONDISI KRITIS
    • ASURANSI KARYAWAN
  • TUJUAN KEUANGAN
    • PROTEKSI KESEHATAN
    • PROTEKSI PENGHASILAN
    • PROTEKSI KEPEMILIKAN ASET
    • DANA KULIAH ANAK
    • DANA WARISAN
    • DANA HARI TUA
    • INVESTASI UNIT LINK
  • TESTIMONI
    • ✎ CARA BELI ASURANSI
    • ✎ CARA BAYAR PREMI
    • ✎ CARA KLAIM ASURANSI
    • ✎ Info Penting Nasabah
  • BLOG
    • ♛ Asuransi
    • ♛ Bisnis
    • ♛ Investasi
    • ♛ Kesehatan
    • ♛ Motivasi
  • HUBUNGI KAMI
    • BERGABUNG BISNIS ASURANSI PRUDENTIAL
    • KIRIM LAMARAN PEKERJAAN