SuminLiu.com
BPJS Kesehatan adalah penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang bertugas menjamin biaya kesehatan pesertanya. Setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari pekerja penerima upah, peserta mandiri, dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Masyarakat yang menjadi peserta BPJS diwajibkan untuk membayar iuran rutin setiap bulannya. Namun apabila peserta rutin membayar iuran namun tidak pernah sakit, apakah iuran bisa dicairkan? Penjelasan DJSN Dikutip dari Kompas.com, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tidak dapat dicairkan. Hal itu sebab BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial yang mempunyai prinsip gotong royong. “Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial,” kata Muttaqien dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022). Menurut Muttaqien, gotong royong tersebut dapat membantu satu sama lain antara peserta BPJS. Gotong royong tersebut seperti peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, peserta dengan risiko rendah membantu peserta dengan risiko tinggi, peserta usia muda membantu peserta usia tua, dan tentunya peserta sehat membantu peserta yang sakit. “Adapun bagi peserta yang miskin dan tidak mampu, maka iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” tandasnya. Besaran iuran BPJS Besaran iuran BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Jumlah iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung jenis peserta dan kelas yang diambil. Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah. Sementara pekerja penerima upah (PPU) di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian:
Selanjutnya, iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:
Cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak Dilansir dari Kompas.com, berikut setidaknya 3 cara untuk mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan secara online: Aplikasi Mobile JKN:
Layanan Chika (Chat Assistant JKN):
Care center 165:
Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Terdapat setidaknya 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS sesuai yang diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018, yakni:
Sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/21/174500865/tidak-pernah-sakit-apakah-iuran-bpjs-kesehatan-bisa-dicairkan-?page=all
0 Comments
Sebagai agen asuransi dan Financial Planner di Prudential, kita tentu tahu persis bagaimana spesifikasi produk yang digunakan nasabah-nasabah kita.
Kali ini Sumin Liu akan secara terbuka memberikan informasi PENTING terkait produk unggulan Prudential yang setiap nasabah Prudential pasti menggunakan produk ini, yaitu PRUhospital surgical atau yang akrab disebut PHS. PHS ini adalah produk asuransi kesehatan di Prudential di mana nasabah akan dicover biaya rawat jalan dan rawat inapnya ketika nasabah mengalami kecelakaan ataupun sakit. Berapa besar biaya yang akan ditanggung Prudential untuk nasabah? Nah, itu tergantung dari PLAN PHS apa yang nasabah ambil, karena PHS memberikan pilihan PLAN ketika nasabah membelinya. Untuk lebih detail tentang besaran atau limit yang dicover Prudential di Rumah Sakit, kita akan bahas di artikel selanjutnya. Di artikel kali ini, Sumin Liu hanya membahas 18 Jenis Penyakit Yang Belum Bisa Dicover Oleh Prudential Sebelum Polis Berusia 12 Bulan. Informasi ini penting untuk semua orang, baik untuk Anda yang sudah lama menjadi nasabah Prudentia, baru beberapa bulan menjadi nasabah Prudential, maupun Anda SEDANG INGIN menjadi nasabah Prudential. Untuk Anda yang baru atau sedang ingin menjadi nasabah Prudential, Anda bisa mengkonfirmasikan informasi tentang 18 Janis Penyakit Yang Belum Bisa Dicover Prudential Sebelum Polis Berusia 12 Bulan ini, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari ketika Anda sudah mengajukan KLAIM ASURANSI tetapi KLAIM Anda malah ditolak. Berikut 18 Jenis Penyakit Yang Belum Bisa Dicover Prudential Sebelum Produk PRUhospital and surgical Anda berusia 12 Bulan : 1)Semua jenis hernia 2)Semua jenis tumor / benjolan / kista 3)TBC (Tuberculosis) 4)Wasir 5)Penyakit pada tonsil atau adenoid 6)Kondisi abnormal rongga hidung, sekat hidung atau kerang hidung(turbinates), termasuk sinus 7)Penyakit kelenjar gondok (tiroid) 8)Penyakit kencing manis 9)Penyakit tekanan darah tinggi 10)Penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) 11)Fistula di anus 12)Batu pada sistem saluran empedu 13)Batu pada ginjal, saluran kemih atau kandung kemih 14)Katarak 15)Tukak pada lambung atau usus 12 jari 16)Semua jenis kelainan sistem reproduksi, termasuk endometriosis, fibroid / miom di rahim 17)Diskus intervebrata yang menonjol 18)Hysterektomi (dengan atau tanpa salpingo – ooforektomi) Sumin Liu selalu mendoakan semua nasabah-nasabahnya agar selalu diberkati dan diberikan kesehatan yang prima. Semoga informasi di artikel kali ini bisa bermanfaat. Terima kasih dan salam sukses luarbiasa.... Sumin Liu 081283868999 Financial Advisor PT Prudential Life Assurance PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE ADALAH PERUSAHAAN ASURANSI JIWA TERBAIK SELAMA 12 TAHUN BERTURUT-TURUT. JIKA SUDAH TAHU PRUDENTIAL ADALAH NO.1, MENGAPA MASIH SIBUK MENCARI YANG LAIN? :0) 7 PERINGKAT ASURANSI JIWA TERBAIK 2015 (Secara Keseluruhan) :
1. Prudential 2. Axa Mandiri 3. Allianz 4. Manulife 5. Jiwasraya 6. Sequilife 7. AIA Sumber : AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) yang dimuat dalam Majalah INVESTOR edisi khusus JULI 2015. Tujuh (7) Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Berdasarkan Hasil Investasi Terbaik di indonesia :
Sumber : Majalah Investor Edisi Spesial Juli 2015 Tujuh (7) Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Berdasarkan Aset Terbesar di indonesia :
Sumber : Majalah Investor Edisi Khusus Juli 2015 Tujuh (7) Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Berdasarkan Premi Netto Terbesar di Indonesia :
Sumber : Majalah Investor Edisi Khusus Juli 2015 Tujuh (7) Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Keuntungan Terbesar di Indonesia (Laba Bersih) :
Tujuh (7) Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Kerugian Terbesar di Indonesia (Rapor Merah) :
Sumber : Majalah Investor Edisi Spesial Juli 2015 Rumah Sakit Rekanan Prudential di Kalimantan Barat Jaringan Provider SOS International :
Download Buku Panduan Praktis Tentang Kepesertaan dan Pelayanan BPJS sesuai Regulasi yang sudah Terbit.
Silahkan klik DOWNLOAD di bawah ini. |