SUMIN LIU | PRUDENTIAL | ASURANSI PRUDENTIAL | ASURANSI JIWA | ASURANSI KESEHATAN | BISNIS ASURANSI
  • HOME
  • KARIR
  • BISNIS ASURANSI
    • AGENCY EXCELLENT STARS
    • PRUDENTIAL INDONESIA
    • PRUDENTIAL SYARIAH
  • PRODUK ASURANSI
    • ASURANSI JIWA
    • ASURANSI KESEHATAN
    • ASURANSI KECELAKAAN
    • ASURANSI KONDISI KRITIS
    • ASURANSI KARYAWAN
  • TUJUAN KEUANGAN
    • PROTEKSI KESEHATAN
    • PROTEKSI PENGHASILAN
    • PROTEKSI KEPEMILIKAN ASET
    • DANA KULIAH ANAK
    • DANA WARISAN
    • DANA HARI TUA
    • INVESTASI UNIT LINK
  • TESTIMONI
    • ✎ CARA BELI ASURANSI
    • ✎ CARA BAYAR PREMI
    • ✎ CARA KLAIM ASURANSI
    • ✎ Info Penting Nasabah
  • BLOG
    • ♛ Asuransi
    • ♛ Bisnis
    • ♛ Investasi
    • ♛ Kesehatan
    • ♛ Motivasi
  • HUBUNGI KAMI
    • BERGABUNG BISNIS ASURANSI PRUDENTIAL
    • KIRIM LAMARAN PEKERJAAN


​sharing is caring

OJK RESMI MENYATAKAN ARISAN MMM ADALAH ILEGAL

15/8/2014

0 Comments

 
Picture
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyatakan bahwa arisan Manusia Membantu Manusia (MMM) Indonesia atau Komunitas Mavrodian Indonesia dan Mavrodi Mondial Moneybox bukanlah produk investasi.

Sehubungan dengan itu, OJK menyebutkan telah menerima 28 laporan terkait dengan MMM serta 117 pertanyaan dari masyarakat. Adapun pertanyaan yang paling banyak disampaikan adalah mengenai aspek legalitasnya dan mekanisme pengawasan MMM.

"Dari hasil penelusuran kami, diperoleh informasi bahwa program MMM merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan investasi karena tidak ada underlying (dasar) investasinya," tulis OJK dalam keterangan resminya, Rabu (13/8/2014).

OJK menyatakan MMM bukanlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan sebagaimana diatur dan diawasi oleh OJK, sehingga program MMM Indonesia tidak mendapatkan izin usaha dari OJK.

"Masyarakat harus waspada terhadap ciri-ciri tawaran investasi atau produk/layanan jasa keuangan yang tidak jelas, seperti menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi, tidak jelas regulator atau pengawasnya, serta tidak jelas informasi izin usaha dan tanda terdaftar atas produk dan layanannya," jelas OJK.

OJK juga meminta agar masyarakat dapat memeriksanya secara seksama tawaran investasi, termasuk aspek legalitas, manfaat, risiko, serta mekanismenya.

Apabila masyarakat memiliki pertanyaan atau laporan, bisa menyampaikannya ke Layanan Konsumen OJK (Layanan 500-655) atau kepada Satuan Tugas Waspada Investasi, yang memiliki kewenangan untuk menangani dan menganalisis laporan dugaan tindakan melawan hukum di bidang pengelolaan investasi.

Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/08/14/021600326/OJK.Secara.Resmi.Nyatakan.Arisan.MMM.Ilegal

0 Comments



Leave a Reply.

    Picture
    Picture
    Picture
    Picture

    KATEGORI

    All
    AAJI
    ASURANSI
    Asuransi Prudential
    BERITA PRUDENTIAL
    Bisnis
    BISNIS ASURANSI PRUDENTIAL
    BPJS
    CORONA COVID19
    FINANCIAL PLANNING
    Humor
    INVESTASI
    Kesehatan
    Menabung
    Misteri
    MOTIVASI
    Movie
    Pengetahuan
    PRUDENTIAL
    SINGKAWANG
    Teknologi
    Tips
    Tokoh
    True Story
    Unik
    Wisata

    Picture
Powered by Create your own unique website with customizable templates.
  • HOME
  • KARIR
  • BISNIS ASURANSI
    • AGENCY EXCELLENT STARS
    • PRUDENTIAL INDONESIA
    • PRUDENTIAL SYARIAH
  • PRODUK ASURANSI
    • ASURANSI JIWA
    • ASURANSI KESEHATAN
    • ASURANSI KECELAKAAN
    • ASURANSI KONDISI KRITIS
    • ASURANSI KARYAWAN
  • TUJUAN KEUANGAN
    • PROTEKSI KESEHATAN
    • PROTEKSI PENGHASILAN
    • PROTEKSI KEPEMILIKAN ASET
    • DANA KULIAH ANAK
    • DANA WARISAN
    • DANA HARI TUA
    • INVESTASI UNIT LINK
  • TESTIMONI
    • ✎ CARA BELI ASURANSI
    • ✎ CARA BAYAR PREMI
    • ✎ CARA KLAIM ASURANSI
    • ✎ Info Penting Nasabah
  • BLOG
    • ♛ Asuransi
    • ♛ Bisnis
    • ♛ Investasi
    • ♛ Kesehatan
    • ♛ Motivasi
  • HUBUNGI KAMI
    • BERGABUNG BISNIS ASURANSI PRUDENTIAL
    • KIRIM LAMARAN PEKERJAAN